https://puskesmaskasembon.blogspot.com/2017/09/ukp-dan-ukm-merupakan-upaya-kesehatan.html
UKP dan UKM Merupakan Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di
Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, yaitu
1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat
pertama;
2. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat
pertama.
UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) TINGKAT PERTAMA
Pada UKM tingkat pertama terdiri dari: UKM Esensial dan UKM
Pengembangan.
Upaya Kesehatan
Masyarakat (UKM) Esensial
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian
standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. UKM Esensial terdiri
dari:
1.
Pelayanan Promosi Kesehatan;
2.
Pelayanan Kesehatan Lingkungan;
3.
Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga
Berencana;
4.
Pelayanan Gizi; dan
5.
Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Pengembangan
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan kegiatan yang
memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan
intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan,
kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing
Puskesmas.
UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP)
TINGKAT PERTAMA
Sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan
bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan dalam bentuk:
1.
Rawat jalan;
2.
Pelayanan Gawat Darurat;
3.
Pelayanan satu hari (one day care);
4.
Home care; dan/atau
5.
Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan
pelayanan kesehatan.
Kegiatan-kegiatan
tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan
standar pelayanan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di atas,
puskesmas harus menyelenggarakan:
1.
Manajemen Puskesmas;
2.
Pelayanan Kefarmasian;
3.
Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
4.
Pelayanan Laboratorium.